* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK dan SBU | Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi LPJK Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung Kualifikasi Kecil (K1/K2/K3), Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial (BG004), yang masih berlaku (bukan surat keterangan) |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
* | Memiliki tenaga Ahli/Terampil yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat SKA/SKT sesuai LDP |
* | Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa serta Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sesuai dengan bidangnya baik dilingkungan pemerintah/swasta, termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga) Tahun |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta minimal sebesar 10 % dari total Pagu HPS |
* | Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan sesuai SDP |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam |