* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Bidang Sipil (M1/M2/B1/B2), Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003), serta masih berlaku (bukan surat keterangan) | SBU | Bidang Sipil (M1/M2/B1/B2), Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003), serta masih berlaku (bukan surat keterangan) |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
* | Memiliki tenaga Ahli/ Terampil yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat SKA / SKT sesuai LDP |
* | Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang / jasa serta Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sesuai dengan sub bidangnya baik dilingkungan pemerintah / swasta, termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (Tiga) Tahun |
* | Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dan Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta melampirkan perhitungannya |
* | memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta minimal sebesar 10 % dari total Pagu HPS |
* | Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan sesuai SDP |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam |